Misteriusnya Keberadaan SHM 507 Hingga Mengklaim Hak Orang Lain
Ilustrasi : Hearing berlangsung Mataram | Halo Mandalika - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan (Ali BD) sampai saat ini menjadikan SHM 507 sebagai senjata untuk mengklaim obyek tujuh sertifikat tanah milik Sri Marjuni Gaeta yang berada di kawasan Samota Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Sri Marjuni Gaeta telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 1995 silam dan di dapatnya dengan cara membeli dari H. Subandiono yang disertakan surat jual beli serta warkah yang jelas dan dikuasainya sampai saat ini. Rabu, (18/12/2024) Pada tahun 2014 ketujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang saat itu BPN Sumbawa, DPRD dan Pemda Sumbawa ikut serta turun ke lapangan melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk. Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tersebut fakta yuridis tertuang dalam berita acara menunjukan batas-batas yakni sebelah barat laut, sebelah utara tanah negara. Sementara SHM 507...