Residivis Inisial A Kembali diamankan Polresta Mataram
Ilustrasi : Residivis Inisial A Mataram | Halo Mandalika - Kapolresta Mataram, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, MH berhasil ungkap pelaku peredaran obat keras tanpa ijin edar. Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekitar pukul 09.30 Wita di kos-kosan yang berlamat di Jl.Abdul Kadir Munsyi Gg. X No. 12 Lingk. Punia, Kel. Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram. Jum'at, (06/09/2024) Terduga inisial A kelahiran Mataram, 31 Desember 1974, Agama Islam, pekerjaan : IRT. Alamat Gomong Lama Kel. Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram. Berikut barang bukti yg berhasil diamankan : - 8 (delapan) botol plastik warna putih yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir - Tablet warna putih yang diduga obat-obatan jenis Trihexyphenidil - 103 (seratus tiga) butir Tablet diduga obat-obatan jenis Tramadol - 22 (dua puluh dua) butir tablet obat-obatan diduga jenis Trihexyphenidil - 28 (dua puluh delapan) butir tablet obat-obatan diduga jenis Tramadol - Uang tunai sejumlah Rp. 70.