MQ Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Ancaman Hukuman Seumur Hidup


Lombok Timur | Halo Mandalika
- AKP. Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH Berhasil ungkap kasus narkotika Jenis Shabu. TKP Sebuah gubuk milik pelaku yang beralamat di Kelayu Gubuk Tengak, Kel. Kelayu Utara, Kec. Selong, Kab. Lotim. Jum'at, (9/06/2023).

Kronologi kejadian, dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu berlokasi di Lingkungan Gubuk Tengak, Kel. Kelayu Utara.

Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyergapan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah gubuk yang terletak di Gubuk Tengak Kel. Kelaya Utara.

Saat disergap didapati pemilik gubuk inisial MQ berada digubuk tersebut, kemudian salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi perangkat desa setempat yakni Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.

Setelah perangkat desa setempat hadir bersama satu orang warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yakni sebuah gubuk yang ditempati oleh pelaku ditemukan barang barang sebagaimana daftar barang bukti.

Pelaku MQ, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Kelayu, 6 Juli 1977, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Wiraswasta, WNI, Alamat Gubung Tengak, Kel. Kelayu Utara, Kec. Selong, Kab. Lotim.

Barang Bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu

2 (dua) poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu  2 (dua) bungkus plastik klip kosong

2 (dua) buah skop plastik
2 (dua) buah korek api gas
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah HP android merk oppo
1 (satu) buah kotak plastik
1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 3.517.000
Total BB shabu-shabu berat bersih 19,62 Gram

TKP Penangkapan Pelaku ditangkap pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di sebuah gubuk milik pelaku Gubuk Tengak, Kel. Kelayu Utara, Kec. Selong, Kab. Lotim.

Adapun Pasal dilanggar. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Tindak Lanjut Proses sidik.

Bagi orang tua untuk menjaga lingkungan pergaulan anak agar tidak mudah terpengaruh konsumsi narkotika,"Pintanya.(Red) .


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Denkesyah Mataram Gelar Pelepasan Purna Tugas Militer 2024

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Dandenkesyah Mataram Memaparkan Gizi Seimbang Anak Kepada Kader Desa Bilalande