Dandim 1615/Lotim : Kodim Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI


Lombok Timur | Halo Mandalika - Komandan Korem 162/WB Brigadir Jenderal TNI Agus Bakti, S.IP. M.IP., memberikan pengarahan kepada prajurit jajaran Kodim 1615/Lotim di Bale Langgak Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong Lombok Timur, Senin (27/11).

Pengarahan yang diikuti Dandim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro bersama para Perwira dan Babinsa itu terkait dengan netralitas TNI di wilayah teritorial Korem 162/WB yang mencakup wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berkaitan dengan itu, Dandim 1615/Lotim mengatakan netralitas TNI wajib dilakukan tanpa syarat oleh seluruh prajurit TNI tidak terkecuali anggota Kodim Lotim yang dipimpinnya.

Netralitas TNI dalam pesta demokrasi menjadi perhatian khusus pimpinan TNI hingga ke bawah dan hari ini Danrem 162/WB memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk mengimplementasikan netralitas TNI dalam berdinas dan bertugas.

Netralitas TNI sendiri, sambungnya, diwujudkan dalam bentuk tidak memihak dan mendukung salah satu kontestan ataupun peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memihak dan memberikan tanggapan, komentar dan penilaian kepada peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memberikan fasilitas dinas, menyimpan atau menempel dokumen/atribut peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memobilisasi organisasi sosial/agama untuk kepentingan Parpol atau salah satu peserta Pemilu dan Pilpres.

"Ketentuan itu semua terdapat dalam "Buku Netralitas TNI" yang sudah dimiliki oleh seluruh prajurit TNI termasuk Kodim 1615/Lotim," beber Bayu Sigit.

Selain itu, mantan Danyonif 742/SWY itu juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaporkan dan mengadukan apabila menemukan prajurit yang dipimpinnya tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu, Pilpres dan Pilkada ke Makodim.

"Kita di Makodim sendiri sudah menyiapkan satu ruangan khusus untuk "Posko Pengaduan Netralitas TNI". Posko ini nantinya digunakan untuk menerima berbagai aduan dari masyarakat tentang anggota TNI yang tidak netral dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada," ujarnya.

Ia juga menambahkan apabila ada aduan tentang anggota atau prajurit yang tidak netral dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada, maka oknum tersebut akan langsung dilakukan pengecekan dan diproses secara hukum yang berlaku di lingkungan militer dan bahkan bisa di pidana jika terbukti dan menyakinkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Denkesyah Mataram Gelar Pelepasan Purna Tugas Militer 2024

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Dandenkesyah Mataram Memaparkan Gizi Seimbang Anak Kepada Kader Desa Bilalande