Polresta Mataram Berhasil Ungkap Pelaku Narkoba, Dua Orang Tersangka diamankan
Sesuai hasil penyidikan Kasat Resnarkoba pads saat penggerebekan, terduga pelaku N M ditemukan membawa 1 plastik klip berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Sementara terduga pelaku A G tidak ditemukan barang bukti narkotika. Penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) juga menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 3 HP Android, 2 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 315.000 (Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)
Pengembangan kasus dilakukan dengan interogasi terhadap NM, mengarah ke rumah pelaku yang berada di Lingkungan Lendang Lekong. Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi shabu.
Berikut profil terduga pelaku: Inisial NM, Laki-laki, 26 Tahun, Alamat Lendang Lekong, Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya, Kota Mataram dan Inisial AG, Laki-laki, 24 Tahun, Alamat Batu Rimpang, Desa Badrain, Kec. Narmada, Kab. Lobar. Senin, (22/1/2024)
Barang bukti berhasil diamankan di TKP 1 dan TKP 2 mencakup sejumlah plastik klip berisi shabu, dompet, bantal tidur, dan kartu ATM.
Dalam hal ini, Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir jalan di wilayah Lendang Lekong. Kasus ini dikenai Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda maksimal mencapai Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3.(HM)
Komentar
Posting Komentar