Terduga Terbukti Lakukan Transaksi Narkotika, Sat Resnarkoba Amankan 2 Pelakunya
Mataram | Halo Mandalika - Petugas Keolisian dai sat Resnarkoba Mataram sigap lakukan Penggeledahan Sebuah kamar Kos-kosan di lingkungan Karang Ujung, Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, kota Mataram. Kamis, (08/02/2024).
Dari kejadian tersebut, Kedatangan Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Mataram tersebut, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat sebelumnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH saat dikonfirmasi Media ini terkait penangkapan tersebut membeberkan bahwa sesuai hasil penyelidikan tim nya TKP tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penggeledahan dan mengamankan para terduga.
Sehingga di dalam kamar kos tersebut diamankan 2 orang (laki dan perempuan) yakni MN, pria (38), suku sasak alamat Ampenan, dan MRSC, perempuan (38), suku sunda, alamat Kekalik, kecamatan Sekarbela.
Terbukti dari hasil penggeledahan yang disaksikan pejabat lingkungan setempat ditemukan barang bukti 4 poket siap edar diduga sabu tersimpan dalam klip plastik seberat 1,38 gram. Disamping barang bukti sabu beberapa alat konsumsi seperti pipa kaca, pipet plastik, korek api, jarum kompor serta 2 buah handphone turut serta diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.
”kedua terduga ini sudah kita amankan untuk selanjutnya akan diproses oleh penyidik kami. Kemudian terkait asal barang diduga sabu ini masih kita dalami. Terduga ini tinggal sekamar di kos tersebut namun statusnya masih pacaran,” jelasnya.
Atas tindakannya, para terduga diancam pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara. (***)
Komentar
Posting Komentar