Tersangka RMSH Berhasil di Amankan Polres Lombok Tengah
Lombok Tengah | Halo Mandalika - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus Narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 Gram (Brutto) Pada periode bulan Januari hingga Maret 2024.
Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha, StrK., SIK dalam keterangannya saat Konferensi pers yang di gelar di Mapolrer. Selasa, (19/03/2024).
“Dari 10 kasus Ini kami mengamankan sebanyak 11 orang yg sudah di tetapkan tersangka dengan pekerjaan rata-rata wiraswasta dan petani” kata Naufal.
Ia juga mengatakan dari 10 kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kata Naufal, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga desa Darek kecamatan Praya Barat Daya.
“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (Brutto) dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru, ia mengaku belum pernah memakai/menggunakan senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal.
Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah resedivis dan kebanyakan para pelaku diamankan diwilayah kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus.
Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Komentar
Posting Komentar