Terduga Inisial L dan S diringkus Kasat Resnarkoba Polresta Mataram
Mataram | Halo Mandalika - Terduga Pelaku tindak Narkotika diamankan Polresta Mataram. Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. membenarkan bahwa adanya tindakan penyalahgunaan Narkotika pada pukul 00.15 Wita tempat kejadian perkara di sebuah rumah kos-kosan inisial L dan S di Lingkungan Lendang Lekong, Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya, Kota Mataram. Kamis, (25/04/2024)
Terduga yang diamankan berinisial L ,Probolinggo, 01 Juli 1980, Umur 43 tahun, Pendidikan Terakhir SD, Pekerjaan Petani, Agama Hindu, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sesuai KTP Dusun Punjul, Kel. Gemito, Kec. Sumbar, Kab. Probolinggo dan Alamat Kos-kosan di Lingkungan Lendang Lekong Kelurahan Mandalika Kec. Sandubaya Kota Mataram.
Kemudian Inisial S beralamat, Lendang Lekong, 18 Juni 1983, Umur 40 tahun, Pendidikan Terakhir SD, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yg ada di Lingkungan Lendang Lekong Kelurahan Mandalika Kec. Sandubaya Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Dengan disaksikan oleh perangkat Lingkungan dan RT setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku inisial L ditemukan Uang Tunai Rp. 498.000, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost terduga pelaku L, tepatnya pada jendela kamar kostnya ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan pakaian pada terduga pelaku inisial S tidak ditemukan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar kostnya ditemukan 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncingkan dan 1 (satu) buah plastik klip kosong.
Dari hasil interogasi awal terduga pelaku inisial L mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya diwilayah Karang Bagu.
Bahwa selain BB Narkotika juga ditemukan BB lain, sebagaimana daftar barang bukti pada point F.
Adapun barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12 yg di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yg berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.
1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12 yg di dalamnya terdapat beberapa lembar plastik klip kosong.
1 (satu) buah pipa kaca.
1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.
1 (satu) buah botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang.
1 (satu) buah korek api gas.
1 (satu) buah hp android merk Oppo warna abu serta uang tunai Rp.498.000,-
Berat Brutto Bb Diduga Narkotika Jenis Sabu Yaitu 1.55 gr
Terduga pelaku L merupakan pengedar Narkotika jenis shabu yang beroperasi di Kec. Sandubaya, Kota Mataram, sedangkan terduga pelaku S adalah pelaku penyalahguna.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(P*)
Komentar
Posting Komentar