Pelimpahan Dua Orang Tersangka Langsung diterima Jaksa Penuntut Umum


Mataram | Halo Mandalika - Dalam Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Mataram, Satresnakoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH  terus berupaya menyelesaikan proses hukum tersangka berhasil diungkap, terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Sesuai Pengakuan tersebut, Kedua Laporan Polisi dengan Keterangan nomor LP / A / 21 / III / 2024 tertanggal 17 Maret 2024 atas nama tersangka S. Yang bersangkutan bersama BB diserahkan ke Kejari Mataram

Berdasarkan Surat Kejari Mataram Nomor : B-1369D / N. 2.10 / Enz. 01 / 05 / 2024 tertanggal 06 Mei 2024 perihal berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan Lengkap (P21). Selasa, (21/05/2024)

Sambungnya, Keterangan nomor LP / A / 22 / III / 2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan tersangka berinisial NKS. Yang bersangkutan bersama BB juga diserahkan ke Kejari Mataram berdasarkan surat dari Kejari Mataram Nomor : B-1385E / N. 2.10 / Enz. 1 / 05 / 2024, tertanggal 08 Mei 2024 perihal berkas perkara NKS dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Penyidik kami menyerahkan kedua tersangka dan BB ke Kejari Mataram dengan kasus yang berbeda sesuai Laporan polisi yang terlampir,  yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram Danny Curia Oktaviawan SH. “ungkapnya. (**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Denkesyah Mataram Gelar Pelepasan Purna Tugas Militer 2024

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Dandenkesyah Mataram Memaparkan Gizi Seimbang Anak Kepada Kader Desa Bilalande