Siap Taati Aturan, Kapolsek Lingsar : Mari Ciptakan sinergitas

Ilustrasi : Rapat Koordinasi 3 (Tiga) pilar menjelang pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Lombok Barat | Halo Mandalika - Kapolsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB Iptu Ida Bagus Suwendra SH menghadiri rapat koordinasi 3 (Tiga) pilar menjelang pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah hukumnya bertempat di Aula Kantor Camat Lingsar. Rabu, (31/07/2024)

Hadir dalam kegiatan Sekcam Lingsar Munawir Amin, SP, Danposramil Lingsar Peltu Budi Sujarwo, Kasi Trantib Kec. Lingsar Junaidi Hamid, S. Sos, Ketua PPK Lingsar Kanda Bagus Pratama, Ketua Komisioner Panwascam Lingsar H. Ihromil Islam, personel Polsek Lingsar dan para perangkat masing-masing Desa di Kecamatan Lingsar.

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan bersama-sama mensukseskan pilkada serentak 2024  yang puncaknya di laksanakan di bulan November dengan rangkaian tahapannya saat ini sudah berjalan.

" Dimana kita mendukung KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan lancar, sekaligus kegiatan ini digelar untuk menindak lanjuti apel 3 pilar yang telah kita laksanakan bersama sebagai cooling system Harkamtibmas ", ucapnya

" Melalui kerja sama semua pihak bagaimana agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan aman dan lancar, ada beberapa garis besar penekanan sebagai upaya cipta kondisi ", jelasnya

Lanjut Suwendra menjelaskan salah satunya menciptakan sinergitas dan netralitas, meningkatkan solidaritas dalam menyelesaikan potensi masalah yang kaitannya pilkada tahun 2024 sebagai salah satu penekanan Bapak Kapolresta Mataram.

" Sekaligus juga melibatkan unsur yang ada di wilayah, seluruh komponen agar memahami karakteristik wilayah penugasan ", terangnya

Ia juga menekankan beberapa larangan pelaksanaan Pilkada 2024 diantaranya dilarang membantu mendeklarasikan dukungan terhadap calon, memberi distribusi janji berkaitan pilkada, memasang atribut pilkada 2024, hadir atau menjadi narasumber rapat politik kecuali dalam rangka pengamanan.

" Berikut juga menyebarluaskan foto calon di media masa dan medsos, berfoto bersama calon dan simpatisannya foto mengacungkan jari yang mengarah kepada calon tertentu, menjadi anggota timses calon, membuat keputusan yang dapat merugikan kepentingan paslon dan menggunakan Fasilitas dinas dalam penyelenggaraan politik praktis ", imbuhnya

" Kita semua berharap bisa dilaksanakan secara bersama sebagai bentuk netralitas bersama sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di wilayah hukum Polsek Lingsar ", pungkasnya.(Mae)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Denkesyah Mataram Gelar Pelepasan Purna Tugas Militer 2024

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Dandenkesyah Mataram Memaparkan Gizi Seimbang Anak Kepada Kader Desa Bilalande