Tersangka ES Terjerat Narkotika Jenis Shabu 1 Kg

Ilustrasi : Tersangka beserta Barang Bukti

Mataram | Halo Mandalika - Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H.,M.H telah melakukan Operasi dan Penindakan Hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayah Polresta Mataram pada, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 01.30 Wita.

Berikut ada 2 olah TKP diantaranya TKP 1 berada di Lingkungan Kebun Duren, Rt 04, Kel. Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram. TKP 2 di Dusun Karang Sidemen, Desa Dasan Tereng, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat. Selasa, (30/07/2024)

Kemudian terduga pelaku yang diamankanberinisial ES alamat, Karang Bagu, 29 Desember 1996, Umur 27 Tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.

Kronologis kejadiannya, dalam rangka OPS Antik Rinjani 2024, Tim opsnal melakukan lidik di lapangan dan menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kebon Duren Kel. Selagalas akan ada transaksi Narkotika dalam jumlah besar.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H memerintahkan kepada Kanit Lidik dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 Wita dengan dibackup oleh Tim Penyidik, saat tiba di TKP 1 berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku inisial ES. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga namun tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis shabu.

Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu yang baru saja diterimanya dari seseorang yg tidak dikenalnya bertempat didepan SPBU yang ada didepan bandara Bizam Loteng tersebut, ada  disimpan dirumah temannya di TKP 2, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP 2 bersama dengan terduga pelaku.

Setelah menghubungi Kadus setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yg disaksikan oleh Kadus dan salah seorang warga setempat ditemukan barang bukti sebagaimana daftar Barang Bukti pada point F.

Berikut barang bukti terdapat di TKP 2 berupa, 1 (satu) buah tas belanja warna orange yang di dalamnya berisikan1 (satu) buah baju kaos  warna merah yang digunakan membungkus 3 (tiga ) plastik berukuran besar yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah HP android warna hitam, dan 1 (satu) buah gunting. Berat bruto barang bukti shabu 1000 gram

Selain itu, Modus Operandi yang dilakukan tersangka pada akhirnya tertangkap, pelaku inisial ES kurir jaringan Narkoba jenis Shabu yang beroperasi diwilayah Mataram.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara

Lebih lanjut, terduga dan barang bukti miliknya diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(HM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Denkesyah Mataram Gelar Pelepasan Purna Tugas Militer 2024

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Dandenkesyah Mataram Memaparkan Gizi Seimbang Anak Kepada Kader Desa Bilalande