Tuai Beragam Pertanyaan, Polda NTB Bakal Tunda Pemeriksaan Abah Uhel

Ilustrasi : Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat. Pada saat dor stop, Kamis (22/8/2024)

Mataram | Halo Mandalika – Mengecam Polemik yang terhitung semenjak maraknya kasus ini berjalan berseluk. Publik NTB tengah ramai perbincangkan keputusan Polda NTB yang akan menunda pemeriksaan H. Suhaili Fadhil Thohir, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Uhel. Bakal calon Wakil Gubernur NTB ini tengah menghadapi kasus hukum yang melibatkan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan yang dilaporkan inisial DV.

Namun, yang membuat banyak orang penasaran adalah keputusan rencana penundaan pemeriksaan terhadap Abah Uhel, yang kebetulan panggilannya dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Polda NTB mengambil langkah tersebut, menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis (22/8/2024), membeberkan jika penundaan itu dilakukan berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.

"Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah, yang mengatur penundaan. Sementara pemeriksaan kasus hukum bagi calon kepala daerah," jelasnya.

Menurut Syarif, langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi tahapan Pilkada agar berlangsung dengan damai dan tertib.

"Usai pilkada jika, terpilih ataupun tidak terpilih maka, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini," tegas Kombes Syarif.

Melihat sorot kacamata politik, tentu menuai beragam kritik dan berbagai pertanyaan Publik, apakah penundaan ini ada hubungannya dengan status Abah Uhel sebagai calon wakil gubernur? Ataukah ini semata-mata langkah yang diambil demi menjaga netralitas dan kelancaran Pilkada? Apapun itu, Polda NTB berharap agar masyarakat dapat memahami langkah tersebut, sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan adil.

Melanjutkan hal tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang dikonfirmasi insan pers melalui line telepon WhatsApp, untuk memastikan kapan Abah Uhel dijadwalkan untuk diperiksa, seakan enggan memberikan penjelasan.

Ia dengan nada yang lugas mengatakan,"Langsung saja ke kantor dan langsung menemui Pak Kasubdit," tegasnya. (HM/OT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Denkesyah Mataram Gelar Pelepasan Purna Tugas Militer 2024

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Dandenkesyah Mataram Memaparkan Gizi Seimbang Anak Kepada Kader Desa Bilalande