Residivis Inisial A Kembali diamankan Polresta Mataram
Ilustrasi : Residivis Inisial A |
Mataram | Halo Mandalika - Kapolresta Mataram, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, MH berhasil ungkap pelaku peredaran obat keras tanpa ijin edar. Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekitar pukul 09.30 Wita di kos-kosan yang berlamat di Jl.Abdul Kadir Munsyi Gg. X No. 12 Lingk. Punia, Kel. Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram. Jum'at, (06/09/2024)
Terduga inisial A kelahiran Mataram, 31 Desember 1974, Agama Islam, pekerjaan : IRT. Alamat Gomong Lama Kel. Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram.
Berikut barang bukti yg berhasil diamankan :
- 8 (delapan) botol plastik warna putih yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir
- Tablet warna putih yang diduga obat-obatan jenis Trihexyphenidil
- 103 (seratus tiga) butir Tablet diduga obat-obatan jenis Tramadol
- 22 (dua puluh dua) butir tablet obat-obatan diduga jenis Trihexyphenidil
- 28 (dua puluh delapan) butir tablet obat-obatan diduga jenis Tramadol
- Uang tunai sejumlah Rp. 70.000-, (tujuh puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) buah dompet
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu pukul 21.45 Wita, piket gabungan Fungsi Polsek Mataram melaksanakan kegiatan penertiban Kos - Kosan di Jl. Abdul Kadir Munsyi Gg. X No.12 Lingk. Punia, Kel. Punia, Kec. Mataram
Pada saat memasuki Kos - kosan (TKP) salah satu orang laki-laki (Pembeli) dengan seorang Perempuan (pelaku) dengan gelagat mencurigakan seperti melakukan transaksi jual beli, dan ketika di mintai keterangan diduga pelaku pengedar dan pembeli mengaku sedang bertransaksi jual beli Tramdol
Kemudian piket Gabungan fungsi Polsek Mataram langsung melakuakan penggeledahan kamar Kos pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas.
Dengan adanya kjadian tersebut terduga pelaku (sebagai penjual) dan saksi SRA (sebagai pembeli) beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Mataram.
Lanjutnya pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 09.30 Wita diserah terimakan ke Satresnarkoba Polresta Mataram guna penanganan lebih lanjut.(HM)
Komentar
Posting Komentar