PJS nya di Tetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dana desa
Ilustrasi : Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta
Lombok Timur | Halo Mandalika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menegaskan kepada pemerintah desa agar tidak main-main dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, yang menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
"Di tahun ini, baru Desa Kerongkong yang sudah maju dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni PJS-nya," ujar I Putu Bayu Pinarta pada 15 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka di desa tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Bayu Pinarta menambahkan, meskipun ada kabar tentang pemeriksaan pemerintah desa lain, pihaknya masih menunggu update informasi lebih lanjut dari pusat.
"Saat ini, Kejaksaan Lombok Timur akan terus melakukan terobosan dengan mendekati desa-desa. Salah satunya adalah melalui program Jaksa Garda Desa yang terus kami lakukan untuk sosialisasi," jelasnya.
Ke depan, Kejaksaan Lombok Timur akan melakukan pendataan terhadap seluruh desa di Lombok Timur guna memastikan bahwa penggunaan ADD dan DD sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Bayu Pinarta.
Kejari Lotim menekankan agar seluruh kepala desa (Kades) tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran desa. "Intinya, jangan main-main dengan ADD dan DD. Semua penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan transparan kepada masyarakat," tegasnya.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berharap dapat mencegah penyalahgunaan anggaran desa yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.(HM)
Komentar
Posting Komentar