Tamrin Yamin Benarkan Penemuan Setumpuk Sertifikat oleh Sanka Suci
Ilustrasi : Tamrin Yamin (Kiri) dan Nursin Dino (kanan) Selalu Lawyer Sumbawa | Halo Mandalika - Jauh sebelum Ali BD datang membeli tanah di kawasan Samota, Sri Marjuni Gaeta sudah memiliki dan menguasai obyek serta sejumlah sertifikat atas tanah-tanah yang berada di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sri Marjuni Gaeta mendapatkan serumah tanah-tanah tersebut dengan cara membelinya dari sejumlah orang atau pemilik pemegang sertifikat dengan didasari surat jual beli dan warkah yang lengkap. Sri Marjuni Gaeta telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 1995 silam, Kamis 02 Januari 2024. Pada tahun 2014 sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa, DPRD dan Pemda Sumbawa. Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tersebut telah dituangkan dalam berita acara dengan fakta yuridis seperti menunjukan batas-batas yakni sebelah barat laut, sebelah utara tanah negara. Terkait den...