Berikut Peraturan OJK mengenai Rahasia Bank!
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2eaDqFy5p6jLKLG5qSjY8MSQ9G_W0EqwoPhSkWNP3zN5OBAVNLakR0umeMxO5u2FEM0hsXTCZioPzFXlVhyHDHCIe66G8wZxsyrYEwEJWl6JocqxhbPjE5iMFoKaNcwtE2QW6PmIyv81wS09J_PATSxWk-0fOI4BtzqkZjVcm2-HXc8KAWDDStec0d2QK/s320/1000121906.jpg)
Jakarta| Halo Mandalika - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44 /2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang -Undang Nomor 21 Tahun 20 08 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu. Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta R...