Semua Memiliki Izin! Kadis DPMPTSP Lotim Sebut 51 Perusahaan Tambak Berizin

Ilustrasi : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur Husnul Basri

Lombok Timur | Halo Mandalika - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur Husnul Basri menegaskan bahwa jumlah perusahaan tambak udang yang ada di Lotim semua memiliki izin.

Dengan tidak ada yang perusahaan tambak udang itu yang tidak memiliki izin baik sifatnya perusahaan maupun perorangan.

" Di Lotim tercatat 51 perusahaan tambak udang memiliki izin," tegas Husnul Basri di ruang kerjanya. Selasa, (4/3).

Ia mengatakan pengurusan izin sekarang ini sangat mudah dengan melalui OSS,sehingga semuanya sudah melengkapi izinnya karena kalau tidak memiliki izin tentunya tidak bisa melakukan kegiatan

Sementara mengenai mungkin yang disebut ilegal itu mengenai penggunaan air laut oleh perusahaan tambak udang sehingga ini yang kita dorong untuk melengkapi dan mengurus izinnya.

" Mungkin yang dimaksud itu adalah izin penggunaan sebagian air laut,karena ada yang sudah dan tidak perusahaan ini mengurusnya,"ujarnya.

Husnul menambahkan untuk masalah izin tentunya kewenangan dari pemerintah pusat dan provinsi sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara pemerintah kabupaten dalam aturan baru tidak lagi memiliki kewengan untuk mengeluarkan izin tapi tetap membangun komunikasi yang inten agar tidak saling menyalahkan nantinya.

" Kita tidak ada kewenangan keluarkan izin," tandasnya.(HM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Jauh dari Kata Sejahtera, Gaji Tenaga Honda Lotim dibawah UMK