Akibat Edarkan Uang Palsu, Kakek Umur 64 Tahun di Lotim diamankan Polsek Terara
![]() |
Ilustrasi : Polisi Polsek Sikur bersama Tersangka saat memberikan keterangan |
Lombok Timur | Halo Mandalika - Seorang kakek umur 64 tahun berinisial M Warga Sukadana Kecamatan Terara Lombok Timur nekat edarkan uang palsu di pasar Terara Utara. Dengan modus berpura-pura membeli cabai ke pedagang.
Kejadiannya, Senin pagi (7/4). Karena pedagang curiga dengan uang yang digunakan untuk berbelanja. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Terara untuk proses lebih lanjut.
Sementara uang palsu yang diamankan
pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar dengan jumlah Rp 250.000, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 31 lembar berjumlah Rp 3.100.000 .
Selain itu pelaku juga merupakan residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa korban yang sedang berjualan cabai tapi kemudian tiba-tiba datang pelaku seorang membeli cabai kering dengan harga Rp 20.000.
Lalu pelaku menyerahkan uang Pecahan Rp 100.000 dan meminta uang kembalian,karena melihat korban membawa uang di tangan akhirnya pelaku meminta untuk menukarnya dengan uang yang ada di sakunya sebanyak 5 lembar pecahan Rp 100.000.
Sementara itu melihat gelagat yang mencurigakan membuat pedagang lain memeriksa uang itu dan ternyata palsu.Karena melihat adanya keributan akhirnya warga membawa terduga pelaku ke Polsek Terara.
Kemudian sampai Polsek dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan barang bukti yang terindikasi uang palsu di saku celana dan saku jaket pelaku.
Kapolsek Terara melalui Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan peredaran uang palsu di Pasar Terara Utara saat membeli cabai.
" Pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.(HM)
Komentar
Posting Komentar