Pemkab Lotim Naikkan Pajak Retribusi MBLB
Ilustrasi : Bupati Lotim dalam rangka untuk membangun komunikasi yang bagus bersama OPD terkait
Lombok Timur | Halo Mandalika - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pertanggal 1 Mei 2025 akan menaikkan pajak atau retribusi MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Hal ini tentunya untuk lebih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lotim di tahun 2025. Jum'at, (19/04/2025)
Sementara itu perincian untuk kenaikan pajak retribusi pengangkutan dalam kabupaten Lotim sebesar Rp 30 Ribu perdum truck sedangkan untuk pengangkutan ke luar kabupaten sebesar Rp 60 ribu perdum truck.
Kemudian untuk harga perdum truck dalam kabupaten Lotim untuk pengangkutan pasir sebesar Rp 350 Ribu dan luar kabupaten sebesar Rp 400 ribu.
Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lotim, H.Maidy saat dikonfirmasi membenarkan adanya rencana kenaikan penarikan pajak retribusi MBLB di Lotim.
" Rencananya tanggal 1 Mei 2025 mulai diberlakukan kenaikan itu sedangkan saat ini sedang dilakukan sosialisasi," tegasnya.
Menurutnya para pengusaha tambang telah dikumpulkan oleh Bupati Lotim dalam rangka untuk membangun komunikasi yang bagus. Apalagi kalau kita lihat potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Lotim sangat besar sekali.
Begitu juga Bupati Lotim kedepannya akan terus memperhatikan keberadaan tambang galian C tersebut
" Kalau keberadaan tambang diperhatikan pemerintah daerah maka tentu PAD juga akan meningkat," ujarnya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim,Muksin mengatakan pemerintah daerah akan melakukan standarisasi terhadap pajak retribusi MBLB di Lotim.
Sementara saat ini pihaknya tengah terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambang dan sopir dum truck terhadap rencana kenaikan tersebut.
" Yang jelas pemerintah daerah melakukan standarisasi harga pasir dan penarikan pajak retribusi MBLB," Tandasnya.(HM)
Komentar
Posting Komentar